Jakarta Selatan

9 Penunggak Pajak di Jaksel Ditempeli Stiker

Oleh: Admin Rabu 26 Feb 2020, 18:43 WIB
Stiker penunggak pajak. (Beritasatu.com)


JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan memasang stiker penunggak pajak kepada 9 objek pajak restoran, gerai dan bangunan usaha yang menunggak pajak senilai Rp11,318 miliar.

"Penempelan stiker bagi penunggak ini dilatarbelakangi adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau SKPDKB," ujar Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu (26/2).

Ia mengatakan, penempelan stiker penunggak pajak dilakukan karena sebagian besar tunggakan objek pajak ini telah jatuh tempo sejak Desember 2019 hingga pertengahan Januari 2020.

Pemasangan stiker penunggak pajak merupakan langkah awal penindakan kepada 9 objek pajak ini. Langkah tegas tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap para penunggak pajak lainnya.

"Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat imbauan dan peringatan, tapi tidak diindahkan," terangnya.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom