JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Sekolah Duta III / PC 26 Komplek Pondok Indah, RT 04/14 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tetap berjalan. Padahal status bangunan tersebut masih disegel Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menanggapi jika ada pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mestinya tak bisa dibiarkan.
"Harus ditindak tegas, sesuai peraturan. Harus disegel dan diberhentikan jika melanggar, itu tidak ada pengecualian," tegas Agus di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Proyek pembangunan rumah mewah itu diketahui melanggar IMB. Papan penyegelan juga masih terpasang di depan rumah.
Ketua RT 04/14 Pondok Pinang, Maura Soeparjadi mengaku sering menerima laporan dari warganya terkait proyek tersebut. Bahkan sudah ada warga yang menegur langsung tapi tak digubris.
"Padahal sudah jelas ada pelanggaran. Saya berharap agar Pemkot Jaksel dapat menindaklanjuti permintaan warga,” pintanya.
Keluhan warga perumahan Pondok Indah ini juga telah ditindaklanjuti PT Metropolitan Kentjana, Tbk, selaku pengembang dengan membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Citata Jaksel dengan nomor surat 1153/TEK/MK/IX/2019 tertanggal 11 September 2019. Termasuk belum lama ini pada 13 Februari 2020 lalu, dilayangkan ke Gubernur DKI Jakarta. Surat tersebut ditandatangani Direktur Pengembangan PTMK, Tjandra G. Halim.