JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa langsung mendatangi lokasi gerai Samsat atau layanan SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta.
Dilansir dari akun Twitter Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Jumat (7/1/2020), layanan mobil SIM keliling kali ini tersebar di lima lokasi sebagai berikut.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara : depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Timur : Dealer Honda Jl Dewi Sartika
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIMasli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.