JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan Anda hampir habis? Tak perlu khawatir karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka akses layanan SIM Keliling yang saat ini hadir di fasilitas umum seperti taman kota hingga pusat perbelanjaan.
Jadi tidak ada alasan sulit bagi warga Ibu Kota yang hendak memperpanjang masa berlakunya SIM.
Dilansir dari akun Twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Jumat (31/1/2020), berikut ini lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara : depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Kampus Binus Kemanggisan
Jakarta Timur : Dealer Honda Jl Dewi Sartika
Pelayanan SIM keliling itu dibuka mulai pukul 09.00 WIB di masing-masing wilayah.
Perlu diingat, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani perpanjangan SIM A biasa dan SIM C sepeda motor.
Jangan lupa membawa persyaratan seperti formulir permohonan perpanjangan SIM, fotokopi KTP, KTP asli, fotokopi SIM sebelum diperpanjang serta bentuk fisiknya dan bukti cek kesehatan.