JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pengelola pasar rakyat wajib melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha di lingkungan pasar rakyat tentang Peraturan Gubernur Nomor 142/2019.
Pergub 142/2019 mengatur tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih, meminta komitmen dari seluruh pasar tradisional atau pasar rakyat di Jakarta yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya dalam menerapkan kebijakan bebas kantong plastik sekali pakai mulai Juli 2020.
"Ini akan efektif dan berhasil hanya jika kita bergerak bersama," ujarnya, Kamis (30/1/2020).
AYO BACA : Jakarta Resmi Larang Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Mulai Juli 2020
Pergub itu mengatur kewajiban pengelola pasar rakyat untuk mensosialisasikan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat.
Pelaku usaha di pasar rakyat tidak boleh menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai dan wajib menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada para konsumennya.
"Terdapat 8 Bab dan 30 Pasal dalam Pergub 142/2019 yang pada prinsipnya mengurangi timbunan sampah dengan mengunakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunaulang," ungkapnya.
Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa, menuturkan, seluruh pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya wajib menerapkan ketentuan Pergub 142/2019.
AYO BACA : Dirut Pasar Jaya: Larangan Kantong Plastik Disosialisasikan ke 153 Pasar Tradisional
"Kami minta kepala pasar dan manajer area Perumda Pasar Jaya, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantong kresek sekali pakai, serta segera memulai sosialisasi dan kampanye," ucapnya.
Ia mengakui pasar tradional merupakan salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.
"Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta," ujar Anugrah.
Manajer Pemasaran Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza, menambahkan, larangan penggunaan sampah plastik juga telah diterapkan di 162 gerai milik Perumda Pasar Jaya.
Sebelumnya dua pasar, yakni Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur, sudah ditetapkan sebagai pelopor pasar bebas plastik di Jakarta dalam implementasi Pergub 142/2019.
AYO BACA : Kurangi Sampah Plastik, Jaksel Gandeng RT dan RW di Tebet