JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2019 lalu, telah memproses permohonan Perizinan/Nonperizinan lebih dari 6 juta dokumen Izin/Nonizin.
Jutaan dokumen izin/nonizin yang diproses itu mulai dari service point Unit Pelaksana PMPTSP tingkat wilayah yaitu Kelurahan, Kecamatan, Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu serta Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
“Sepanjang tahun 2019 lalu, kami telah memproses permohonan Perizinan/Nonperizinan, total 6.558.915 dokumen Izin/Nonizin telah diterbitkan di seluruh wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya di Jakarta.
Adapun perizinan terbanyak yaitu Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Model -1 (PM1) Kelurahan; Izin Praktik Dokter Umum, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Penggunaan Tanah Makam (Makam Baru/ Perpanjangan/ Tumpangan); dan Ketetapan Rencana Kota Luas Tanah di bawah 1.000 M2 untuk semua jenis bangunan rumah tinggal dan non-rumah tinggal.
“Sementara pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, total 170.086 dokumen Izin/Nonizin telah diterbitkan sepanjang tahun 2019 lalu” ujar Benni.
Benni menambahkan, 32 persen dari total pelayanan yang dilayani di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, merupakan Perizinan/Nonperizinan kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yaitu sebanyak 54.258 dokumen izin/nonizin. Sementara untuk pelayanan kementerian/lembaga terbanyak yaitu pelayanan Ditjen Imigrasi sebanyak 21.468 dokumen izin/nonizin, Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebanyak 18.296 dokumen izin/nonizin, dan Polda Metro Jaya sebanyak 13.600 dokumen izin/nonizin.
“Sepanjang tahun 2019, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berhasil mencatat pendapatan retribusi daerah sebesar Rp 785 miliar yang diperoleh dari berbagai Retribusi Perizinan/Nonperizinan diantaranya Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi dari Izin Penyelenggaraan Reklame, Denda Retribusi dan lain sebagainya,” ujar Benni.
Dari segi inovasi layanan, Benni menuturkan, layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 menjadi inovasi layanan yang paling diminati. Tercatat sebanyak 111.372 pemohon telah menghubungi layanan ini baik melalui telepon ke nomor 1500164, live chat dan video call melalui website pelayanan.jakarta.go.id, untuk permintaan informasi dan konsultasi terkait jenis pelayanan, prosedur pengajuan izin, menyampaikan keluhan dan lain sebagainya.
Sementara untuk kegiatan penyuluhan Perizinan secara langsung, tercatat sebanyak 6.426 pemohon datang menemui Petugas Service and Support Officer (SSO) di Loket Lantai 2 Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta untuk meminta persyaratan dan formulir Perizinan, penjelasan detil seputar proses pengajuan izin, persyaratan pengajuan izin dan asistensi Perizinan/Nonperizinan dari proses pengajuan sampai dengan Izin/Nonizin diterbitkan.
“Rata-rata pemohon yang menghubungi call center Tanya PTSP 1500164 dan mendatangi Layanan Penyuluhan Langsung adalah pemohon yang baru pertama kali ingin mengajukan izin dan membutuhkan panduan, ada pula yang ingin menanyakan tata cara Perizinan/Nonperizinan melalui Pelayanan Online yang belum sepenuhnya dipahami.” kata Benni.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga telah menyelesaikan atau melakukan tindak lanjut pengaduan/keluhan warga Ibu Kota melalui 14 kanal pengaduan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terintegrasi pada sistem Citizen Relation Management (CRM) sebanyak 1.447 laporan yang termasuk kategori Keluhan dan 21 Laporan termasuk kategori Pengaduan.
“Keluhan terbanyak terkait Perizinan Reklame, Perizinan Bangunan, Perizinan Penebangan Pohon dan Keluhan terkait pelayanan service point Unit Pelaksana PTSP di wilayah. Sementara untuk seluruh keluhan dan pengaduan tersebut telah kami tindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Benni.
Inovasi layanan lainnya yang sering digunakan oleh warga Ibu Kota sepanjang tahun 2019 yaitu Inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), yang memungkinkan warga Ibu Kota untuk tidak perlu mendatangi service point Unit Pelaksana PMPTSP dalam mengajukan permohonan Perizinan/Nonperizinan.
Warga Ibu Kota cukup memesan layanan AJIB melalui aplikasi atau layanan Call Center Tanya PTSP 1500164. Adapun persyaratan khusus dalam memanfaatkan layanan ini adalah harus pemohon langsung/ bukan yang dikuasakan kepada pihak ketiga.
Istimewanya lagi layanan AJIB ini tidak dipungut biaya alias ratis. Inovasi layanan AJIB juga dikembangkan dengan menghadirkan layanan Mobile Service Unit atau AJIB Mobil dengan menyelenggarakan pelayanan secara langsung pada Ruang Publik.
“Memberikan pelayanan yang merata bagi seluruh warga Ibu Kota merupakan semangat DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam melayani Jakarta. Salah satunya dengan menghadirkan inovasi layanan AJIB. Sepanjang tahun 2019 lalu, jumlah pengguna Layanan AJIB baik melalui AJIB Motor dan AJIB Mobil sebanyak 110.254 pemohon,” imbuh Benni.