JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Warga DKI Jakarta yang masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraannya hampir habis, bisa melakukan perpanjangan melalui layanan mobil SIM Keliling.
Untuk mengakses layanan ini tidaklah sulit karena hadir baik di fasilitas umum seperti taman kota hingga pusat perbelanjaan.
Informasi yang dikutip dari akun Twitter resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro menyebutkan lokasi layanan kendaraan mobil SIM Keliling yang beroperasi pada hari ini (Kamis, 30/1/2020).
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara : depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol
Jakarta Timur : Dealer Honda Jl Dewi Sartika
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 06.30-10.30. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi plus biaya admintrasi dan pajak perpanjangan SIM.
Polda Metro Jaya juga membuka layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas dan Unit Gerai SIM di seluruh Jakarta pada jam 08.00 sampai 14.00 WIB.