JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pelayanan SIM Keliling yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya melayani lima wilayah DKI Jakarta hari ini (Rabu, 15/1/2020).
Loket SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Berikut lengkapnya lokasi SIM Keliling, seperti diinformasikan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya:
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Depan Pospol BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Persiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM anda, yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, serta bukti cek kesehatan.
Begitu tiba di lokasi layanan, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan. Warga yang belum memiliki bukti tes kesehatan dapat menjalani pemeriksaan langsung yang disediakan kepolisian di lokasi pelayanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.