JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah, mengajukan banding atas status pemecatan tidak hormat dari kepolisan.
Banding tersebut diajukannya ke ke Mabes Polri. Sebelumnya ia sudah resmi berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
AYO BACA : Berkas Kasus Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan, pengajuan banding itu lantaran Benny tidak terima dengan status pemecatan tidak dengan hormat.
"Jadi rekomendasinya PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) tapi dia banding," kata Yusri di kantornya, Jumat (10/1/2020).
Yusri juga terangkan bahwa berkas perkara Benny telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.