JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Toto Prasetio, aparat sipil negara (ASN) yang berstatus tersangka setelah menabrak 7 pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu lalu, akan diperiksa oleh Propam Polri hari ini.
Toto diperiksa Propam karena sehari-hari berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan. Toto juga akan diperiksa berkaitan kasus narkoba jenis ekstasi yang ia konsumsi.
"Hari ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Jaksel terkait kasus laka lantas dan penggunaan narkoba, karena tersangka adalah ASN Polres Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, selain diketahui mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, Toto juga berstatus sebagai ASN di Polres Metro Jakarta Selatan bagian Sarana dan Prasarana.
AYO BACA : ASN Jadi Tersangka Setelah Mobilnya Tabrak 7 Pesepeda di Jalan Sudirman
Hingga saat ini ia ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Toto terancam hukuman penjara hingga 10 tahun karena telah lalai berkendara yang mengakibatkan tabrakan dengan rombongan pesepeda.
"Kita kenakan pasal 312 dan 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ancamannya hingga 10 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019).
Pasal 312 UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman bagi pengemudi yang tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak keamanan yaitu polisi, serta pengemudi yang secara sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan usai terlibat kecelakaan.
Sedangkan pasal 310 UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman terhadap pengemudi yang menyebabkan korban baik luka ringan maupun berat dalam kecelakaan lalu lintas.
AYO BACA : ASN yang Tabrak 7 Pesepeda di Jalan Sudirman Pemakai Ekstasi