Jakarta Selatan

Nambah Kasus, Koboi Lamborghini Juga Melanggar UU Perlindungan Satwa

Oleh: Admin Kamis 26 Des 2019, 19:11 WIB
Anggota Satreskrim Polres Jaksel menyita hewan langka yang diawetkan dari rumah tersangka AM (Antara/Laily Rahmawaty)

PASAR MINGGU, AYOJAKARTA.COM -- Fakta baru diungkap Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan dalam kasus pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua pelajar menggunakan senjata api.

Tersangka Abdul Malik ternyata juga mengoleksi satwa-satwa langka yang diawetkan (offset).

Anggota Satreskrim Polres Jaksel menyita satwa-satwa dilindungi yang telah diawetkan dari rumah Abdul Malikdi Jalan Jambu, Pejaten Barat, Kamis (26/12/2019).

Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, dan Burung Cendrawasih. Selain itu, Abdul Malik juga menyimpan offset buaya muara diduga dari perairan Amerika.

Polisi juga menghadirkan Abdul Malik yang dibawa dari Mapolres Jaksel menggunakan baju tahanan saat melakukan penyitaan.

Dalam melakukan penyitaan, polisi menggandeng petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.

Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kepala Polres Jaksel Kombes Bastoni Purnama dan Kepala Satreskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Atas temuan tersebut, Abdul Malik kembali dijerat pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

Dia melanggar UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terutama diatur dalam pasal 21 ayat 2 huruf (b).

''Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang,'' kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo