JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Kota Jakarta Selatan mengincar 81 objek pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2019 dengan mendatanginya untuk memasang papan pengumuman.
''Total ada 81 objek pajak yang menunggak PBB-P2 tahun 2019. Terdiri atas badan usaha yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan,'' kata Kepala Suban Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jaksel Yuspin Dramatin, Selasa (10/12/2019).
Selama 10 hari, tim kelurahan dan kecamatan didampingi petugas Suban PRD bergerilya mendatangi objek-objek pajak penunggak PBB-P2.
Penunggak pajak yang belum membayar kewajibannya telah diberikan surat pemberitahuan dan teguran.
''Mereka terlambat membayar pajak karena batas waktu pembayaran sudah habis September kemarin,'' kata Yuspin.
Adapun, nilai piutang PBB-P2 yang belum dibayarkan oleh 81 objek pajak tersebut mencapai Rp 38.024.746.088 termasuk dendanya.
Menurut Yuspin, tim akan melakukan pemasangan stiker, spanduk dan papan informasi penunggak pajak di 81 objek tersebut.
''Tim sudah turun sejak kemarin. Dari delapan penunggak pajak yang didatangi dua objek pajak langsung melakukan pembayaran, sisanya enam objek pajak dipasang papan dan stiker penunggak,'' jelas Yuspin.
Penerimaan PBB-P2 dalam APBD-P Tahun 2019 wilayah Kota Jaksel ditetapkan sebesar Rp 3.260.026.569.000. Sementara. Realisasi sampai 9 Desember 2019 hingga pukul 12.50 WIB sebesar Rp 2.930.400.359.976 atau 89,89 persen dari target.