Jakarta Selatan

Belum Ada Pergerakan Massa, Polisi Minta Peserta Reuni Akbar 212 Patuh Hukum

Oleh: Admin Kamis 28 Nov 2019, 19:10 WIB
Massa PA 212 di Jakarta pada Juli 2018 (JPNN/Ricardo)

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Kepolisian mengimbau peserta Reuni Akbar 212 dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib dan menghormati hak-hak orang lain. 

''Kami menyampaikan sebuah imbauan agar seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini hendaknya nanti tunduk kepada aturan yang berlaku,'' jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (28/11/2019).

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Maka itu pentingnya untuk mentaati aturan tersebut. 

''Yang utama sekali kegiatan ini harus tertib, tidak menimbulkan suatu kegaduhan dan juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang lain,'' kata Asep. 

AYO BACA : Pergerakan Massa ke Jakarta Masih Sepi Jelang Reuni 212

Sebab ada beberapa azas yang harus ditaati, seperti menghormati hak azasi orang lain, menjaga ketertiban. Juga harus menaati kaidah atau norma yang berlaku dan menjaga keutuhan NKRI.

''Jadi sekali lagi kita mengimbau kegiatan ini benar-benar terlaksana dan dapat berjalan dengan baik. Dengan menghormati kepentingan orang juga mempunyai agenda lain pada hari yang dimaksud,'' jelas Asep.

Meski begitu, polisi belum mendeteksi kedatangan massa ke Jakarta untuk mengikuti Reuni Akbar 212 di Monumen Nasional pada 2 Desember 2019.

''Sampai dengan hari ini pihak Polri tidak menemukan ada sebuah indikasi pergerakan masyarakat dari daerah ke Jakarta,'' ujar Asep. 

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo