Jakarta Selatan

80 WNA China Sindikat Penipuan Online Diserahkan Polisi ke Imigrasi untuk Dideportasi

Oleh: Admin Kamis 28 Nov 2019, 14:43 WIB
Ilustrasi penipuan online ( csoonline.com)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyerahkan 80 Warga Negara Asing (WNA) asal China kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dideportasi, Kamis (28/11/2019). 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan menjelaskan awalnya penyidik kepolisian mengamankan 85 WNA China yang diduga terlibat sindikat penipuan melalui telepon. Namun setelah diperiksa hanya 80 orang yang terbukti terlibat.

"Hasil pemeriksaan kami hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan Divhubinter dan juga Imigrasi, direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut," kata Iwan. 

Sedangkan 5 WN China lainnya dinyatakan tidak terlibat dalam sindikat penipuan tersebut sehingga tidak ikut diserahkan kepada Dirjen Imigrasi.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek mereka tidak terlibat. Karena ada sesuatu terkait dengan alat komunikasi mereka yang terkena hack. Jadi kami pastikan mereka tidak telribat," tuturnya.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya secara serentak menggerebek enam lokasi di Jakarta dan satu lokasi di Malang, Jawa Timur pada Senin (25/11/2019). Total 91 orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan rincian 85 WNA China dan 6 WNI.

Namun setelah diperiksa 6 WNI dinyatakan tidak terlibat dalam sindikat tersebut dan hanya berstatus saksi. Keenam orang ini hanya berperan untuk akomodasi, konsumsi dan transportasi selama para pelaku berada di Indonesia.

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim