JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar razia jalur sepeda dan parkir liar sejak pagi tadi di sejumlah wilayah.
Petugas lapangan Suku Dinas Perhubungan dan Polres Metro Jakarta Selatan memusatkan kegiatan di jalur sepeda fase dua, mulai dari Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, sampai Jalan Sudirman. Razia gabungan ini melibatkan 34 personel Sudin Perhubungan dan 11 anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
"Razia ada menggunakan metode patroli, patroli statis atau patroli langsung dan patroli mobile," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan.
Kegiatan razia jalur sepeda diawali apel bersama petugas gabungan Sudin Perhubungan dan Polres Metro Jakarta Selatan, dipimpin Kasat Lantas Polres Jaksel, Kompol Sri Widodo.
Setelah apel persiapan personel, petugas gabungan bergerak ke persimpangan Jalan TB Simatupang-Jalan RS Fatmawati sisi utara.
Tim yang melakukan penindakan patroli statis akan melakukan penindakan di titik potensial terjadinya pelanggaran seperti simpang Fatmawati-Simpang TL Cipete Selatan-kolong MRT Cipete Selatan-Kolong MRT H Nawi-Simpang TL ITC Fatmawati dan Jalan Melawai Raya.
AYO BACA : Jalur Sepeda Panglima Polim Juga Makan Korban, 15 Pengendara Ditilang
"Tim patroli mobile melakukan penindakan dengan melakukan patroli rutin di lokasi yang berpotensi terjadinya pelanggaran," ujar Budi.
Budi mengatakan dasar hukum pelaksanaan razia ini adalah UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 287 ayat (1) diatur, pelanggaran rambu atau marka diancam pidana kurungan maksimum 2 bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu
Budi mengatakan razia jalur sepeda sudah dimulai sejak Senin kemarin. Sedangkan Peraturan Gubernur 128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda sudah diterbitkan pada Rabu minggu lalu (20/11/2019).
"Razia hari ini sebagai shock therapy, juga supaya masyarakat lebih mengetahui karena dari kemarin banyak yang protes belum tahu ada penindakan. Padahal di media sosial dan sebagainya sudah disosialisasikan mulai tanggal 25 (Senin) ada penindakan," sesal Budi Setiawan.
Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.
AYO BACA : 30 Sepeda Motor Ditilang Langgar Jalur Sepeda di Jakpus