JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKPB Benny Alamsyah ternyata sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Berkas tahap pertama sudah dikirim. P19 sudah dilengkapi semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/11/2019).
Pihaknya, kata Yusri, sedang menunggu kabar dari Kejaksaan apakah berkas dinyatakan lengkap atau P21 untuk segera disidangkan atau justru dipulangkan untuk diperbaiki.
AYO BACA : Terbukti Nyabu, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Ditahan Sejak 21 Agustus
Yusri menjelaskan, kasus Benny Alamsyah sebenarnya bukan kasus baru, melainkan sudah bergulir sejak 2 Agustus lalu. Lantaran itu, kasus sudah masuk ke tahap pemberkasan.
"Tanggal 17 Oktober (pelimpahan tahap satu)," ucapnya.
Sebelumnya, Yusri mengatakan Benny Alamsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditahan sejak 21 Agustus lalu," ucap Yusri.
AYO BACA : Kapolsek Nyabu, Kompolnas: Contoh Buruk Bagi Anggota Polri