JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Iya sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi soal penetapan Benny sebagai tersangka, Kamis (21/11/2019).
Dikatakan Yusri, Benny saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditahan sejak 21 Agustus lalu," ucap Yusri.
AYO BACA : Kapolsek Nyabu, Kompolnas: Contoh Buruk Bagi Anggota Polri
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono membenarkan jika alasan pencopotan Benny dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru adalah akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," ujarnya.
Selain terbukti positif mengonsumsi narkoba, petugas juga menemukan empat paket sabu-sabu saat menggeledah ruang kerja Benny.
AYO BACA : Kapolsek Kebayoran Baru Dicopot Karena Positif Konsumsi Sabu