Jakarta Selatan

Menunggu Pergub Anies, Penerapan Sanksi Buat Pelanggar Jalur Sepeda Molor

Oleh: Admin Rabu 20 Nov 2019, 13:09 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (Ayojakarta.com/Aprilia Rahapit)

JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Pemprov DKI Jakarta menunuggu peraturan gubernur yang dalam waktu dekat ini akan diundangkan untuk memberi sanksi bagi para pelanggar jalur sepeda.

"Kami masih menunggu regulasinya diundangkan, setelah itu baru kami berlakukan sanksinya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, usai kegiatan Sekolah Ramah Bersepeda di Gandaria, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Syafrin mengatakan, untuk saat ini peraturan gubernur tentang jalur sepeda masih dalam proses. Bila diundangkan lalu diumumkan, secara otomatis penegakan hukum bisa dilakukan bagi pelanggaran jalur sepeda.

"Targetnya hari ini (diterapkan), tapi kami menunggu regulasi diundangkan," tegasnya.

AYO BACA : Ingat, Ini Arti Marka di Jalur Khusus Sepeda

Syafrin mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi jalur sepeda sejak 19 Oktober hingga 19 November. Karena itu, penegakan hukum bagi pelanggarnya bisa langsung diberlakukan jika regulasi sudah diterbitkan.

"Penerapan sanksi langsung dilakukan karena sosialisasi sudah sejak awal bahkan sudah dua bulan. Jadi dengan sosialisasi dua bulan dan masyarakat memberikan umpan balik begitu ditetapkan langsung kita eksekusi," jelas Syafrin.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 UU 22/2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.

Kepada pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda pun akan berlaku sanksi berupa pemindahan atau derek untuk disimpan di pul Pemprov DKI. Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp500 ribu per hari berlaku akumulatif, dan kendaraan roda dua berlaku Rp250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.

"Ini yang akan kita terapkan ke depan terhadap pelanggar jalur sepeda," kata Syafrin.

AYO BACA : Parkir di Trotoar dan Jalur Sepeda, Belasan Kendaraan di Jaksel Ditindak

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom