JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- 12 orang anggota geng motor pelaku pembegalan yang kerap beraksi di Jakarta Selatan ditangkap Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan. Ironisnya, enam di antara pelaku masih di bawah umur.
"Mereka (geng motor) adalah pelaku pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya dalam ekspose perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
Andi mengatakan, pelaku beraksi dengan cara berkelompok menggunakan sepeda motor dan mengincar targetnya di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Aksi pelaku terungkap pada saat beraksi tanggal 9 November 2019 di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.
Pelaku beraksi tengah malam di antara jam 02.00 dan 03.00 WIB. Pelaku mengincar target saat berada di SPBU. Aksi pertama dilakukan di dekat SPBU Cipete, pelaku mengejar targetnya secara berkelompok lalu menodongkan senjata tajam berupa celurit, golok dan benda tajam yang dibuat seadanya.
"Mereka mengejar korban hingga korban di TKP SPBU Cipete, hingga korbannya melarikan diri dan bersembunyi di toilet," ujar Andi.
AYO BACA : 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilincing Dibekuk Polisi, 5 Masih Buron
Setelah melakukan aksi di Cipete, aksi serupa juga dilakukan para anggota geng motor ini di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, dengan waktu yang tidak terlalu jauh dari kejadian pertama.
"Di tempat kejadian Haji Nawi korban mengalami luka serius karena dibacok oleh pelaku, hingga kini mendapat perawatan intensif di rumah sakit," kata Andi.
Para pelaku, lanjut Andi, mengambil barang berharga milik korban seperti sepeda motor dan benda lainnya, ponsel maupun dompet. Pelaku diamankan saat melakukan aksi kejahatannya, awalnya polisi menangkap satu orang karena yang lainnya berhasil melarikan diri.
"Waktu kita tangkap petugas sedang melakukan patroli di wilayah, hanya jumlahnya tidak terlalu banyak," ucap Andi.
Dari satu orang tersangka yang ditangkap, polisi langsung memburu pelaku lainnya berdasarkan penelusuran keterangan tersangka pertama. Para pelaku, lanjut Andi, enam orang dewasa diproses di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan sedangkan enam orang lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur dititipkan di Rutan Salemba. Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam hukum 12 tahun penjara.
AYO BACA : Hindari Razia, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Bus Transjakarta