Jakarta Selatan

Kepala Satpol PP Curhat Soal Pemilik Reklame yang Bandel

Oleh: Admin Kamis 07 Nov 2019, 08:56 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin/Kumparan.com-Nesia Qurrota A'yuni

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Penertiban reklame di sepanjang Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, dilakukan pada dini hari tadi di bawah pengawasan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin.

“Secara simultan bersamaan dengan penataan trotoar jalan, terutama yang menghambat dan menghalangi pekerjaan trotoar, salah satunya tiang-tiang reklame. Pagi ini harus kami tertibkan, kami bongkar,” ujar Arifin di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Penertiban reklame dini hari tadi bukan yang terakhir. Tindakan tegas akan terus dilakukan sampai rampung hingga akhir tahun.

Dalam apel persiapan penertiban reklame di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin menyampaikan sejumlah rencana prioritas yang harus dikerjakan.  Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Bina Marga, terdapat total 18 konstruksi yang diprioritaskan untuk dibongkar. Sementara itu, dari rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, berjumlah delapan konstruksi. Pada saat ini, tinggal empat konstruksi yang belum diselesaikan.

Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penegakan hukum jika empat reklame tersisa belum dibongkar sendiri oleh pemilik konstruksi.

"Di dalam Perda Reklame Nomor 9 Tahun 2014, ada sanksi pidananya,” jelas Arifin. 

Berdasarkan aturan, pemilik reklame dan pemilik konstruksi reklame yang melanggar bisa dikenai denda Rp 50 juta, atau kurungan penjara selama-lamanya 6 bulan.

Penertiban reklame sejak pukul 23.00 WIB (Rabu, 6/11/2019) dimulai dari depan Restoran Toscana, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan berakhir di persimpangan lampu merah turunan Kemang, Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Konstruksi bangunan reklame LED berupa videotron berukuran 8 x 10 milik PT City Vision Kemang Raya di Kemang Pulo juga ikut dibongkar dalam kegiatan tersebut.

“Kami dibantu Dinas Bina Marga dalam hal pengadaan alat berat (crane),” ujar Arifin.

Satpol PP dibantu sekitar 100 anggota gabungan dari SKPD di DKI Jakarta, di antaranya Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang lebih dikenal dengan sebutan pasukan oranye.

Selain itu, personel dari Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Energi, dan Dinas Pemadam Kebakaran. Mereka ditugasi pimpinan masing-masing untuk membantu Satpol PP dan Kecamatan Mampang Prapatan serta Kebayoran Baru untuk membersihkan konstruksi reklame.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, Satpol PP sudah melakukan tahapan-tahapan peringatan sebelum penertiban.

“Kami sudah memberi peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga. Memberi pemberitahuan, bahkan memanggil pemilik konstruksi reklame itu,” klaim Arifin.

Sebelum memutuskan untuk pemanggilan pemilik reklame, dia lebih dulu mengumpulkan data tentang izin-izin apa saja yang dimiliki oleh pemilik konstruksi dan pelanggaran apa yang sudah mereka lakukan di tempat itu. Namun, setelah pemanggilan, pemilik konstruksi tidak mengindahkan peringatan yang diberikan Satpol PP.

“Masih ada saja yang enggak mau bongkar,” ujar Arifin.

Pihaknya masih melakukan penindakan yang bersifat administratif. Artinya, kalau tidak dibongkar sendiri oleh pemilik reklame, akan dibantu oleh Satpol PP.

“Kalau dia enggak mau bongkar, ya, terpaksa dibongkar paksa. Sekarang kami lakukan pembongkaran saja tanpa penegakan aturan-aturan yang lain,” tegasnya.

Prosedur penertiban yang dilakukan masih seperti biasa, yaitu reklame dilas, lalu dipotong, kemudian diangkat dengan crane. Kemudian diturunkan ke aspal, lantas dicacah kecil-kecil untuk dimasukkan ke dalam truk dan dibawa ke gudang.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom