JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Mulai pagi ini (Rabu, 30/10/2019), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan lima lokasi layanan keliling perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lima wilayah yang menjadi lokasi bus layanan SIM Keliling.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Pospol BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Barat: Mal Ciputra Grogol
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Layanan SIM keliling disediakan Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Kami sarankan Anda datang lebih cepat karena jam operasional bisa tutup lebih cepat tanpa pemberitahuan lebih dulu jika ada situasi tertentu.
Masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Bagi anda yang belum memiliki bukti tes kesehatan, layanan cek kesehatan dan dokter yang memeriksa biasanya disediakan oleh pihak Ditlantas Polda di bus layanan SIM Keliling.
Layanan bus Simling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.