Jakarta Selatan

Layanan e-KRK Percepat Penerbitan Izin, Cukup Dengan 3 Langkah

Oleh: Admin Minggu 27 Okt 2019, 09:45 WIB
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra saat peresmian Inovasi Layanan E-KRK di Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (24/10/2019)/Tim Media DPM & PTSP

JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya menciptakan inovasi layanan sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman. Salah satunya adalah permohonan perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) versi digital yang diberi nama e-KRK.

“Sebagai ASN kita dituntut untuk terus melakukan proyek perubahan atau inovasi layanan dalam kerangka menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat. Proyek perubahan tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tutur Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam sambutannya saat peluncuran inovasi layanan e-KRK di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada pekan lalu.

Benni menilai sistem perizinan KRK secara manual yang selama ini dijalankan masih memiliki beberapa kelemahan dari segi waktu dan sistem pengerjaan. Dengan adanya terobosan baru ini, dirinya berharap kendala yang selama ini dihadapi dalam pemrosesan KRK dapat diminimalisir.

“Pada tingkat Kecamatan dan Kota pelayanan perizinan KRK sebagai salah satu syarat dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah cukup baik. Hanya saja kita masih dihadapkan dengan beberapa kendala seperti sulitnya melihat history pemohon atau saat kita ingin konsolidasi data dan lain sebagainya masih agak rumit karena datanya terpisah-pisah berada di masing- masing komputer petugas di kecamatan. Dengan adanya sistem ini selain memudahkan pemohon juga memudahkan petugas untuk memonitoring data pemohon dan berkoordinasi dengan SKPD teknis,” jelas Benni.

Inovasi layanan e-KRK diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan meningkatkan pertumbuhan bisnis serta investasi di wilayah DKI Jakarta.

"Inovasi e-KRK hadir untuk dapat mengurangi waktu pemrosesan sampai penerbitan KRK. Pemohon KRK dapat menginput data secara online sekaligus memilih jadwal pengukuran lahan, kemudian petugas Kami akan melakukan proses verifikasi dan kurang dari satu minggu. Bahkan terbukti dalam satu hari kerja Ketetapan Rencana Kota sudah dapat diterbitkan dan diberikan secara langsung ke pemohon," ujar Benni

Benni menambahkan dengan adanya inovasi layanan e-KRK, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memiliki peta digital yang lebih akurat sehingga permasalahan perizinan penataan ruang ke depannya dapat diminimalisir melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan dan non perizinan.

“KRK merupakan awal dari rangkaian perizinan pembangunan, sehingga percepatan pemrosesan KRK adalah hal yang terus dilakukan untuk meningkatkan investasi di Jakarta," jelas Benni.

Dalam kesempatan yang sama, Inovator Layanan e-KRK, Kasubag Tata Usaha Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Darmawan Apriyadi mengatakan bahwa gagasan untuk membuat inovasi layanan e-KRK berangkat dari tantangan dan kebutuhan warga dalam penerbitan KRK.

“Selama ini kami membutuhkan waktu 14 sampai 21 hari kerja, selain itu pemohon juga harus datang ke service point atau Unit Pelaksana PTSP, penggunaan koordinat lokal dan penjadwalan secara manual serta dokumen KRK masih menggunakan tanda tangan dan stempel basah," ulasnya.

Sementara itu kini melalui e-KRK pemohon dapat mengajukan permohonan KRK cukup dengan tiga langkah mudah.

“Pertama, pemohon melakukan login ke website https://jakevo.jakarta.go.id/ atau melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah berhasil mendaftarkan akun, pemohon dapat memilih menu KRK. Kemudian, pemohon diminta untuk mengisi formulir sesuai ketentuan," terangnya.

Langkah kedua, pemohon melakukan upload berkas dan menentukan jadwal pengukuran lahan. Surveyor kami akan melakukan pengukuran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemohon.

"Selanjutnya, setelah dilakukan pengukuran selama 2-3 jam, surveyor kami akan mengirim hasil ukur ke petugas penilai teknis perizinan dan non perizinan melalui aplikasi Jakevo," sambungnya.

Setelah output disetujui, pemohon melakukan langkah Ketiga, yaitu mengunduh dokumen KRK yang telah diterbitkan secara digital.

"Keabsahannya pun tidak perlu diragukan karena kami menggunakan digital signature dan QR code bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ,” jelas Darmawan.

Untuk saat ini, menurut Darmawan penggunaan e-KRK baru hanya dapat dilakukan pada tingkat kecamatan di lima UP PTSP Kecamatan, antara lain Mampang, Tanjung Priok, Cakung, Tambora dan Senen.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan e-KRK. Diharapkan inovasi layanan tersebut ke depannya juga dapat diaplikasikan pada seluruh service point UP PTSP Kecamatan dan UP PTSP Kota Administrasi di wilayah DKI Jakarta.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria