JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 7.314 kendaraan baik roda dua maupun roda empat diberikan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas pada Operasi Zebra Jaya 2019.
''Ada 7.314 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dikenai tilang di hari ketiga,'' kata Kepala Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Sabtu (26/10/2019).
Sepeda motor masih menjadi pelanggar terbanyak dengan 5.277 kendaraan yang ditindak, disusul oleh 1.588 mobil pribadi, 41 bus dan 408 mobil barang.
Ada empat pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas dalam operasi ini yakni berkendara menggunakan ponsel, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah.
''Pada hari ketiga ini kendaraan roda dua yang melawan arus lalu lintas tercatat 1.641 kendaraan, 827 pengendara yang tidak mempunyai SIM dan 23 pengendara yang tidak membawa STNK,'' jelas Fahri.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, petugas menindak 174 pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi, 348 pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM, dan 118 perkara tilang tidak menggunakan sabuk pengaman.
''Selain memberikan tilang, petugas juga melakukan teguran kepada 2.284 pengendara,'' kata Fahri.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerjunkan 2.380 personel gabungan untuk lakukan Operasi Zebra Jaya. Operasi ini akan dilakukan mulai tanggal 23 Oktober sampai 5 November 2019.