JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka ke-16 dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Tersangka ke-16 adalah inisial SA yang menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (24/10/2019) setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SA ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menginterogasi Ninoy Karundeng.
''Perannya ikut menginterogasi dan intervensi korban,'' katanya, Jumat (25/10/2019).
AYO BACA : Buronan Kasus Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri ke Polisi
Menurut Argo, SA juga berperan memerintahkan pencurian data dan mengambil barang-barang milik Ninoy.
''SA memberi perintah kepada tersangka F dan B untuk melakukan pencurian data serta menghapus data korban. Dia juga mengambil barang-barang milik korban berupa flash disk, hard disk, sim card,'' jelasnya.
Atas perannya tersebut, SA kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
SA sendiri merupakan suami dari Dokter Insani Zulfah Hayati alias INS alias IZH yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan telah ditahan.
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan 15 tersangka yaitu inisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dan dokter Insani.