JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Seperti biasanya, Polda Metro Jaya membuka layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima Kotamadya DKI Jakarta.
Lima wilayah lokasi layanan SIM Keliling alias Simling berikut ini berdasarkan informasi yang dipublikasikan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Senin pagi (21/10/2019).
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Layanan SIM keliling disediakan Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus Simling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.