Jakarta Selatan

Ganjil Genap di Fatmawati Dikeluhkan Masyarakat

Oleh: Admin Senin 12 Agu 2019, 15:12 WIB
Ilustrasi--Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan roda empat yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari yang mulai berlaku pada 9 September 2019. ANTARA FOTO/Indria

JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM--Warga Jakarta Selatan mengeluhkan perluasan kawasan aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di ruas Jalan Fatmawati, yang mempengaruhi keseharian mereka.

Salah satu warga yang melintas di ruas Jalan Fatmawati, Yainur menyebut aturan tersebut mempersulit dirinya yang terbiasa mengantar jemput anak-anaknya menggunakan mobil.

"Saya setiap hari lewat jalur ini untuk mengantar anak-anak saya sekolah. Kalau diterapkan, berarti harus berputar jalan lebih jauh," ujar pegawai yang berkantor di kawasan Pondok Labu, Senin (12/8/2019).

AYO BACA : Uji Coba Perluasan Ganjil Genap di 16 Ruas Jalan Tambahan Dimulai Hari Ini

Ia mengatakan jika dirinya harus menggunakan jalur alternatif melalui Pondok Indah, selain harus berputar cukup jauh, kemacetan di wilayah itu tidak akan terelakkan.

Sementara bagi Syahrul yang berprofesi sebagai pengemudi taksi daring, aturan ganjil-genap di ruas Jalan Fatmawati akan memberatkan beban kerjanya.

"Pasti berkurang secara pendapatan, belum lagi jika terpaksa harus 'cancel order' karena terlalu jauh ambil penumpang," ujar dia.

AYO BACA : Petugas Sosialisasikan Ganjil Genap di Simpang Tomang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut aturan untuk taksi daring masih sama dengan kendaraan pribadi, kecuali angkutan yang menggunakan plat kuning akan mendapat pengecualian.

"Pada saat uji coba ini, akan dilakukan evaluasi setelah seminggu, dan kita menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat," ujar Syafrin.

Penerapan ganjil-genap di kawasan perluasan aturan di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Kendaraan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.

AYO BACA : Ini Kata Artis TOP Soal Perluasan Ganjil Genap

Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi