Jakarta Selatan

Ratna Hubungi Said Iqbal Sambil Menangis

Oleh: Admin Selasa 09 Apr 2019, 13:24 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan kesaksiannya terhadap kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/4). (Foto ANTARA/ Citra Maharani Herman)

JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM--Sidang kasus berita bohong Ratna Sarumpaet terus berlanjut. Hari ini, Selasa (9/4/2019), agenda sidang berupa mendengarkan keterangan saksi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebutkan terdakwa Ratna Sarumpaet menghubunginya sambil menangis.

Said menjadi saksi kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik dengan menghadirkan terdakwa  artis Ratna Sarumpaet.

Dalam kesaksiannya, Said mengatakan Ratna menghubunginya sambil menangis dan meminta Said untuk datang ke rumahnya di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, Said melihat wajah Ratna lebam. Ratna mengaku dianiaya. Said kemudian menganjurkan Ratna untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, serta melakukan visum.

"Pertama saya bilang, Kak, sebaiknya lapor polisi agar dilakukan visum. Tapi Kak Ratna menjawab ada pertimbangan sehingga tidak bisa lapor polisi, nanti tidak ada kejelasan," kata Said.

Ia juga mengatakan Ratna mengirimkan tiga buah foto yang wajah lebamnya, yang diakui sebagai korban penganiayaan di Bandung.

Said menyampaikan Ratna lalu memintanya untuk mengirimkan foto tersebut kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Ratna pada 2 Oktober 2018 di Lapangan Polo, Sentul, Bogor, Jawa Barat bertemu dengan Prabowo, Amien Rais, Nanik S. Deyang dan  Said Iqbal.

Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter Admin
Editor Rizma Riyandi