JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Berita Bohong Ratna Sarumpaet, Payaman sangat yakin akan adanya keonaran yang ditimbulkan dari ulah ibunda Atiqah Hasiholan itu.
"Tentu kami sangat yakin," kata Jaksa Payaman yang ditemui usai sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Mari kita lihat nanti tanggal 12 Maret untuk tanggapan yang akan kami berikan terhadap eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ratna," kata Payaman.
Payaman meminta waktu kepada majelis hakim untuk dapat menyusun materi untuk menanggapi eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Ratna Sarumpaet.
Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet pun ditunda hingga Selasa (12/3) dengan agenda yaitu tanggapan JPU terhadap nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus penyebaran berita bohong terhadap kliennya tersebut.