Jakarta Selatan

Mario Dandy Terancam Tambahan Kurungan Jika Tidak Mampu Bayar Restitusi, Begini Penjelasan Ahli Pidana

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 12 Jul 2023, 10:48 WIB
Dalam sidang kali ini Ahli Pidana Materi yakni Ahmad Sofian memberikan keterangan mengenai restitusi Mario Dandy atas David Ozora.

AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus penganiayaan David Ozora kembali digelar pada Selasa, 11 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini Ahli Pidana Materi yakni Ahmad Sofian memberikan keterangan mengenai restitusi Mario Dandy atas David Ozora.

Ahmad Sofian menyampaikan bahwa restitusi tersebut harus dibayar oleh Mario Dandy sendiri.

Sebab, restitusi Mario Dandy tidak bisa dibebankan kepada orang lain meskipun aset Rafael Alun bisa menjadi solusi.

Ahmad Sofian mengatakan tidak ada mekanisme hukum yang menyatakan kerugian bisa dibebankan kepada orang lain.

Baca Juga: Sidang Lanjutan: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi ke David Ozora, Jika Tidak Mampu Bisa Diganti Ini

“Yang berbuat dialah yang bertanggung jawab, tidak bisa jatuh kepada pengampu, wali, segala macam, kecuali anak-anak. Tetapi kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan tidak bisa dibebankan kepada orang tua,” kata Ahmad Sofian dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Rabu, 12 Juli 2023.

“Tidak ada mekanisme hukum di negara manapun ganti kerugian itu pindah kepada orang lain, kepada orang tuanya,” sambungnya.

Ahmad Sofian menjelaskan bahwa terdapat opsi lain apabila Mario Dandy tidak mampu membayar restitusi tersebut.

Opsi lain yang bisa diambil apabila Mario Dandy tidak mampu untuk membayar restitusi adalah dengan tambahan kurungan.

“Jadi kalau mekanisme pidana kalau yang bersangkutan memang tidak ada, kalau tidak bisa jadi mekanismenya adalah kurungan. Jadi makanya ada mekanisme kurungan atau mekanisme perampasan aset,” jelasnya.

Baca Juga: Biar Keren, Alasan Mario Dandy Ganti Plat Nomor Rubiconya, Hakim: Saudara Merasa Berkuasa?

Seperti yang diketahui, pihak David Ozora memutuskan untuk melayangkan restitusi kepada Mario Dandy melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Restitusi tersebut diajukan atas tindakan Mario Dandy yang membuat David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury.

Adapun restitusi yang harus dibayar oleh Mario Dandy tersebut mencapai nilai Rp 120 miliar.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam