Jakarta Selatan

Status AG pada Kasus Penganiayaan oleh Mario Dendy Diungkap Polisi, Kapolres Jaksel Sebut Ada 2 Tersangka

Oleh: Admin Jumat 24 Feb 2023, 18:34 WIB
Polres Jaksel masih mendalami kasus ini, namun sudah melakukan pemeriksaan pada Agnes, dan menetapkan ada 2 tersangka termasuk Mario Dendy.

AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy kini masih viral ramai dibicarakan.

Diduga Mario Dendy nekat memukuli korban karena hasutan dari sang kekasih, AG.

Sosok AG adalah kekasih dari Mario Dendy sekaligus mantan dari korban.

Baca Juga: Ada Promo Menarik Mobil Hyundai di Ajang Bergengsi IIMS 2023, Yuk Cek di Sini!

Hal ini membuat banyak pihak meminta AG untuk ikut dijadikan tersangka.

Kini pihak Polres Metro Jaya memberikan keterangannya.

Seperti diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Gayus Lumbuun Bilang Ada Kejanggalan dan Intervensi pada Hakim, Kok Bisa?

Mereka masih mendalami kasus ini, namun sudah melakukan pemeriksaan pada AG.

Status dari kekasih Mario ini juga diung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan.

"Masih kami dalami, statusnya (A) sampai dengan saat ini masih sebagai saksi," ucap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip AyoJakarta.com dari PMJ News Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Loker BUMN Februari 2023 - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Freshgraduate dan D3 Bisa Melamar, Cek Syaratnya!

Namun, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan jika akan memberikan keterangan tambahan.

Kini selain Mario, S, pria perekam kekerasan tersebut statusnya sudah diubah.

"Nanti kami akan lakukan press rilis lebih lanjut," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sifat Asli Anies Dibongkar Sandiaga Uno: Sering Pinjam Uang dan Tukang Tipu Teman, Benarkah? Cek Faktanya!

"Setelah melakukan pemeriksaan yang kedua tersangka S selesai, saat ini pemeriksaan masih berlangsung," tambahnya.

Status S, sebagai rekan dari Mario juga dijadikan tersangka dalam kasus kekerasan ini.

"Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Asyik! Pencairan Lancar, Pinjaman KUR 2023 di Bank Ini Sudah Bisa Langsung Cair, Simak Penjelasannya Disini

Pria 19 tahun ini ikut dijadikan tersangka usai terbukti merekam kekerasan menggunakan HP milik Mario.

"(Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," tandasnya.

Kini kondisi korban kekerasan ini masih belum sadarkan diri dan masih mendapatkan perawatan medis.

Ayah dari Mario, yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak juga dipecat dari jabatannya.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati