Jakarta Timur

Kapan KJP Plus Oktober Cair & Penetapan Penerima Tahap 2 Tahun 2021: 14 Oktober?

Oleh: Admin
Kapan KJP Plus Oktober Cair & Penetapan Penerima Tahap 2 Tahun 2021: 14 Oktober?/ilustrasi

TEBET, AYOJAKARTA – Kapan KJP Plus Oktober cair kerap ditanyakan warga Ibu Kota lewat media sosial terutama Facebook dan Instagram. Begitu juga dengan soal penetapan penerima tahap 2 tahun 2021.

Kalau melihat jadwal penyaluran bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode September, pencairan dilakukan tanggal 14. Apakah KJP Plus Oktober akan cair juga tanggal itu?

Berbarengan dengan pencairan KJP Plus Oktober 2021, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga tengah memfinalisasi penetapan calon penerima tahap 2 tahun 2021. Sesuai jadwal, finalisasi dilakukan pada 1 sampai 13 Oktober 2021.

Meski begitu, sampai dengan tanggal 12 hari ini, belum ada informasi terkait dengan informasi kapan KJP Plus Oktober 2021 akan cair dari Dinas Pendidikan DKI. Begitu juga dengan kabar soal penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun2021.

Berikut ini waktu pencairan KJP Plus periode sebelum Oktober 2021:

(1) Januari: 5 Januari

(2) Februari: 5 Februari

(3) Maret: 5 Maret

(4) April: 5 April

(5) Mei: 11 Mei

(6) Juni: 11 Juni

(7) Juli: 16 Juni

(8) Agustus: 13 Agustus.

(9) September: 14 September

Baca Juga: Deretan Saham Potensi Cuan Hari Ini, Mayoritas Batu Bara

Baca Juga: Mau Turunkan Berat Badan dengan Mudah? Coba Makan Tauge!

TENTANG KJP PLUS (www.kjp.jakarta.go.id)

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  2. Meringankan biaya personal pendidikan.
  3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu.

Baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA  Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

CARA CEK PENERIMA KJP

Jika nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. KPJ Plus tahap 2 tahun 2021 merupakan kelanjutan dari KJP Plus tahap 1 tahun 2021.

Pendataan kembali dilakukan agar pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tetap sasaran. Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.

DTKS merupakan data resmi negara yang menggambarkan status kesejahteraan penduduk. DTKS ini mengganti usulan sekolah yang sebelumnya digunakan untuk pencairan KJP.

Pasalnya, berdasarkan evaluasi, sekolah dinilai tidak memiliki kompetensi menentukan kesejahteraan penduduk.

Baca Juga: Resep dan Cara Mudah Bikin Permen Dalgona Film Squid Game

Baca Juga: Yuk Cobain Bus Listrik Rute Blok M - Balai Kota Jakarta, Gratis sampai November

4 TAHAPAN

Berikut ini empat tahapan dalam menentukan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021:

  • 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
  • 13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
  • 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
  • 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan

PENERIMA BERTAMBAH

Kabar baiknya, penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diprediksi meningkat lantaran pandemi Covid-19 yang terjadi setahun belakangan dinilai cukup berdampak pada ekonomi masyarakat.

Pada tahap 1 tahun 2020 misalnya, jumlah penerima KJP Plus sebanyak 870.565 siswa kemudian turun pada tahap 2 tahun 2020 yang sebanyak 849.291 siswa.

Penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2020 itu kemudian meningkat dibandingkan dengan KJP Plus tahap 1 tahun 2021 yakni sebanyak 859.468 siswa. Untuk tahap 2, saat ini Dinas Pendidikan sedang melakukan pendataan kembali sejak awal September 2021.

Adapun, pada 2020 total pagu anggaran KJP Plus ialah Rp3,97 triliun di mana realisasinya mencapai Rp3,90 triliun atau setara dengan 98,18 persen. Pada 2021, DKI Jakarta menyediakan anggaran Rp3,91 triliun untuk pencairan bagi penerima KJP Plus baik tahap 1 dan tahap 2.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin