Jakarta Timur

KJP Plus Agustus 2021 Cair, Yuk Cek Rekening Bank DKI

Oleh: Admin Sabtu 14 Agu 2021, 06:44 WIB
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus (ilustrasi)

TEBET, AYOJAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mulai mengucurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 periode Agustus 2021 pada Jumat 13 Agustus 2021.

Informasi pengucuran KJP Plus Agustus 2021 dimulai kemarin disampaikan akun Twitter Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumat 13 Agustus 2021.

“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat. #infoKJP #KJP #KJPPlus #disdikdki.”

Baca Juga: Puasa Senin Kamis : Doa Berbuka Latin dan Artinya Serta Keutamaannya

Baca Juga: Mandi Junub Setelah Hubungan Intim Suami Istri : Doa dan Tata Cara Menurut Syariat

Baca Juga: Cara Mengatasi Burnout, Kenali Ciri dan Penyebabnya

Baca Juga: Simak 5 Manfaat Air Kelapa Bagi Kesehatan

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Agustus 2021 : Elsa Akan Minta Maaf kepada Andin?

Baca Juga: Penyebab, Cara Menangani, dan Obat Alami Sesak Napas, Dijamin Ampuh!

KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.

Namun, pandemi Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan. Berikut rincian jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar:

- SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu per bulan.

Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp130 ribu per bulan.

- SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu per bulan.

Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp170 ribu per bulan.

- SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu.

Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp290 ribu per bulan.

- SMK total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu.

Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp240 ribu per bulan.

Baca Juga: Puasa Senin Kamis : Doa Berbuka Latin dan Artinya Serta Keutamaannya

Baca Juga: Mandi Junub Setelah Hubungan Intim Suami Istri : Doa dan Tata Cara Menurut Syariat

Baca Juga: Cara Mengatasi Burnout, Kenali Ciri dan Penyebabnya

Baca Juga: Simak 5 Manfaat Air Kelapa Bagi Kesehatan

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Agustus 2021 : Elsa Akan Minta Maaf kepada Andin?

Baca Juga: Penyebab, Cara Menangani, dan Obat Alami Sesak Napas, Dijamin Ampuh!

Kamu juga bisa memeriksa status penerimaan KJP dengan cara sebagai berikut:

Akses kjp.jakarta.go.id

  1. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Klik tahun status KJP yang ingin dicek
  3. Klik tahap
  4. Pilih tombol "Cek"
Reporter Admin
Editor Eries Adlin