Jakarta Timur

Ribuan Pelanggar PSBB Terciduk di Jakarta Timur, Total Denda hingga Rp 5 Juta

Oleh: Admin Minggu 13 Des 2020, 14:26 WIB
Salah satu pelanggar protokol ksehatan di Jakarta Timur dikenakan saksi sosial membersihkan fasilitas umum/ dok

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Satuan Tugas Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memberikan sanksi pada 1.501 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Ribuan pelanggar itu terciduk melanggar pada periode 7 hingga 11 Desember 2020 di wilayah Jakarta Timur.

Mereka diberikan sanksi berupa kerja sosial dan denda administrasi. “Ke-1.501 pelanggar ini terjaring operasi tertib masker yang rutin kami lakukan di wilayah Jakarta Timur,” kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian, dilansir dari beritajakarta.id, Minggu (13/12/2020).

Dia merinci, 1.501 pelanggar itu ditemukan di beberapa wilayah. Di tingkat kota ada 52 pelanggar, Kecamatan Matraman 96 pelanggar, Pulogadung 159 pelanggar, Jatinegara 127 pelanggar, Kramat Jati 336.

AYO BACA : Pesan ke Shabri Lubis Cs, Polisi: Ada Dua Opsi, Serahkan Diri atau Kami Tangkap!

Kemudian di Kecamatan Pasar Rebo 139 pelanggar, Cakung 111 pelanggar, Duren Sawit 146 pelanggar, Ciracas 118 pelanggar, Makasar 93 pelanggar, dan Cipayung 124 pelanggar.

"Dari total jumlah ini, yang dikenai sanksi kerja sosial sebanyak 1.483 pelanggar dan denda administrasi pada 18 pelanggar dengan total denda Rp 5.650.000,” jelasnya.

Menurutnya, selain melakukan tindakan terhadap pelanggar perorangan, pihaknya juga memberikan tindakan kepada pemilik/pengelola tempat usaha yang melanggar aturan PSBB transisi.

AYO BACA : Minta Syarat Tak Masuk Akal Jadi Alasan Mahfud MD Urung Bertemu MRS

Sanksi yang diberikan kepada pemilik/pengelola tempat usaha, seperti warung makan/minum, restoran, industri dan perhotelan berupa penutupan sementara 1x24 jam.

Rinciannya, tiga rumah makan pelanggar aturan PSBB transisi diberikan sanksi penutupan sementara, dan 84 tempat usaha lainnya dilakukan pengawasan namun tidak ditemukan adanya pelanggaran PSBB.

Kemudian, satu perkantoran ditutup sementara selama 3x24 jam serta 76 perkantoran dan industri lainnya yang dilakukan pengawasan tidak ditemukan adanya pelanggaran PSBB.

“Untuk hasil pengawasan terhadap perhotelan, sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran PSBB. Kedepan, kami akan terus melakukan pengawasan PSBB secara terpadu dengan lintas sektor,” tandasnya.

AYO BACA : Warga Kota Bogor Dilarang Pesta Tahun Baru

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati