Jakarta Timur

Nunggak Pajak Ratusan Juta, 3 Lahan di Wilayah Ini Dipasang Plang

Oleh: Admin Kamis 12 Nov 2020, 13:01 WIB
Jajaran Kecamatan Cipayung ketika memasang plang penunggak pajak (dok: timur.jakarta.go.id)

CIPAYUNG, AYOJAKARTA.COM – Menunggak pajak ratusan juta rupiah, tiga lahan di wilayah Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, dipasangi plang penunggak pajak, Rabu (11/11/2020). Sanksi sekaligus peringatan itu diberikan agar si pemilik bisa segera melunasi kewajibannya.

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, tindakan yang diberikan pihaknya untuk mengejar retribusi pajak di tahun 2020 ini.

AYO BACA : Sinergitas PPD dan MRT Jakarta Tingkatkan Layanan Transportasi Publik

Karena itu, pihaknya bersama Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPRD) Kecamatan Cipayung terus menyasar penunggak pajak. "Dengan dipasangnya plang ini diharapkan si pemilik memiliki itikad baik," kata Fajar dilansir timur.jakarta.go.id, Rabu (11/11/2020).

Menurut Fajar, ketiga lahan yang dipasangi plang itu adalah di luar lahan di Jalan Raya Setu yaitu tanah seluas 5.135 meter persegi milik Demez Bin Boek dengan tunggakan Rp270 juta dan tanah seluas 6.076 meter persegi dengan tunggakan Rp268 juta milik Parmawati.

AYO BACA : Ini Sebab Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Golongan I Jadi Rp20 Ribu

"Satu lagi di Jalan Tileng, seluas 4.753 meter persegi dengan tunggakan Rp755 juta atas nama pemilik Ipin," ujarnya.

Pihaknya, kata Fajar, tak akan mencopot plang penunggak pajak itu sampai benar-benar si pemilik membayarnya. Dan bila si pemilik nekat mencopot, ada ketentuan hukuman sanksi yang akan diberikan.

"Jadi kami tak main-main untuk terus mengejar penunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya," pungkasnya.

AYO BACA : Sempat Tutup Karena Pandemi, Rute 5F dan 7D Transjakarta Kembali Dibuka

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono