Jakarta Timur

Pelanggar Tak Bermasker Dihukum Masuk Peti Mati, Satpol PP Pasar Rebo Kena Tegur

Oleh: Admin Jumat 04 Sep 2020, 15:40 WIB
ilustrasi peti jenazah korban corona/ Republika

PASAR REBO, AYOJAKARTA.COM - Masyarakat dihebohkan dengan hukuman yang unik bagi pelanggar tak bermasker di Perempatan Gentong RT 11 RW 11, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelanggar diminta merenung dalam peti mati untuk menyadari bahaya corona.

Hukuman tersebut ternyata menuai polemik bagi masyarakat dan penyelenggara. Lantaran tak ada landasan hukum pemberian sanksi tiduran di peti mati, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasar Rebo kena omel atasannya sendiri.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengaku sudah menegor bawahannya itu. Ia meminta agar kejadian ini tak terulang kembali.

"Itu sudah kita tegor supaya tidak lagi mengenakan sanksi seperti kemarin," ujar Budhy saat dihubungi SuaraJakarta.id dalam Suara.com, jaringan Ayojakarta, Jumat (4/9/2020).

AYO BACA : Di Jaktim, Warga Tak Bermasker di Ruang Publik Dihukum Masuk Peti Mati. Masih Berani Langgar?

Budhy menyebut sesuai Pergub nomor 41 tahun 2020, sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya dua, yakni sanksi sosial dan denda.

Sementara memasukan orang dalam peti tidak ada aturannya.

"Kita kan menegakkan aturan harus ada landasan hukumnya yang jelas. Enggak bisa pakai keinginan kita. Nggak bisa pakai kapasitas kita sebagai petugas," tuturnya.

Karena Itu, ia juga meminta kepada Satpol PP Pasar Rebo dan Kecamatan lainnya di Jakarta Timur agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Sanksi yang bersifat penyesuaian itu disebutnya harus dalam batas wajar.

"Saya tegor ya kepalanya, di kecamatan. diingatkan saja dan ditegor tidak boleh lagi mengenakan sanksi seperti kemarin," pungkasnya.

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati