CIPINANG MELAYU, AYOJAKARTA.COM - Panitera Pengadilan Jakarta Timur Marten Teny mengatakan, ada pembongkaran 24 bangunan yang melintang di atas tanah seluas 4 hektare di dekat Gerbang Utama Tol Halim, kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Pembongkaran bangunan tersebut dilaksanakan siang ini, Selasa (21/7/2020) atas putusan pengadilan.
"Pembongkaran lahan dilaksanakan oleh pengadilan berdasarkan pemohon eksekusi yaitu PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan hari ini kita laksanakan," kata Teny, di Jakarta.
Bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang dibutuhkan sebagai akses kereta cepat Jakarta-Bandung. Sebanyak 24 unit tersebut terdiri dari rumah tinggal dan tempat usaha. Sebanyak 20 di antaranya diganti rugi oleh pemerintah, sedangkan empat lainnya segera dilakukan konsinyasi atau pembayaran kemudian melalui pengadilan.
AYO BACA : Ini Dua RW di Kelurahan Cipinang Muara yang Masuk PSBL
"Putusan pengadilan besok ada sidang, ini tetap kita eksekusi. Ini eksekusi ganti rugi, negara sudah siapkan ganti rugi," katanya.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan sebanyak 1.200 personel gabungan ikut serta dalam proses pembongkaran bangunan.
"Kita laksanakan pengamanan atas permintaan pengadilan. Ini ketetapan yang harus dilaksanakan," katanya.