Jakarta Timur

Tips Aman Berbelanja di Pasar Tradisional ala Dokter Reisa “Pemersatu Bangsa”

Oleh: Admin Sabtu 13 Jun 2020, 20:37 WIB
im Komunikasi Gugus Tugas Nasional, dokter Reisa

JAKARTA TIMUR, AYOJAKARTA.COM -- Kasus pedagang pasar tradisional terpapar Covid-19 membuat kita semua harus lebih waspada.

Menerapkan protokol kesehatan saat berada di pasar tentu sangat penting agar tidak terjadi transmisi virus antarpedagang maupun pembeli.

Tim Komunikasi Gugus Tugas Nasional, dokter Reisa membagikan tips aman saat berbelanja di pasar. Protokol kesehatan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.

Adapun protokol kesehatan yang wajib dilakukan di pasar di antaranya menggunakan masker, membawa hand sanitizer, hindari menyentuh area wajah, dan rajin mencuci tangan.

"Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaik-turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata Reisa dalam keterangan resmi yang dirilis BNPB, Sabtu (13/6/2020).

Kemudian, setiap pengunjung harus diperiksa suhu tubuh sebelum memasuki area pasar. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, maka pengunjung dilarang masuk ke pasar. Selain itu, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk dan flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.

"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Risikonya terlalu tinggi,” jelas dokter yang mendapatkan julukan dari publik pemersatu bangsa ini.

Kemudian para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah.

Selanjutnya, semua pedagang juga harus negatif COVID-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR), atau tes cepat menggunakan alat rapid test. Menurut dokter Reisa, pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, dokter Reisa juga mengatakan bahwa pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi COVID-19.

"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli,” jelasnya.

“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja,” imbuhnya.

Adapun dalam SE Mendag Nomor 12/2020, juga mengatur agar pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap 2 hari sekali.

Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan.

“Maka pengunjung yang akan masuk ke pasar, diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu,” ujarnya.

Kemudian yang terakhir para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan physical distancing, jarak antarpedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter.

"Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” tutur dokter Reisa.

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono