MAKASAR, AYOJAKARTA.COM -- Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar, meminta warganya untuk tetap di rumah dan menjaga kesehatan.
Ia tegaskan bahwa arahan baru sudah ditetapkan untuk pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Arahan baru itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta.
AYO BACA : Anies Terbitkan Pergub Pembatasan Keluar Masuk Jakarta
Peraturan tersebut berisi arahan bagi masyarakat di luar Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang ingin masuk ke Jakarta untuk wajib mengurus surat izin langsung dari Pemprov DKI Jakarta.
Adapun izin keluar masuk Jakarta hanya berlaku bagi 11 sektor. Contohnya antara lain mobil medis (ambulans), kendaraan TNI dan Polri, kendaraan pengangkut pangan, kendaraan pemadam kebakaran, dan pihak lainnya yang berperan vital.
“Bagi yang ingin keluar kota harus izin terlebih dahulu ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), itu pun ada pengecualian,” ujar Anwar.
AYO BACA : Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM, Ini Penjelasan Lengkapnya