JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Harus diakui masih banyak warga Jakarta yang bandel di tengah pandemi COVID-19.
Bahkan, banyak warga masih nekat melakukan aktivitas rekreasi yang tidak urgen secara beramai-ramai, meskipun sudah ada kebijakan PSBB dan physical distancing.
Hal itulah yang membuat aparat Satpol PP Jakarta Timur bersama jajaran kelurahan menutup paksa tempat pemancingan di RT 005/RW 03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Penutupan sementara itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengungkapkan masih ada kegiatan memancing dan berkumpul lebih dari 5 orang di sana.
Lurah Setu, Jenuri, mengatakan, tempat pemancingan adalah tempat berkumpulnya banyak orang. Tentu saja operasionalnya melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta 33/2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta dalam penanganan COVID-19.
“Untuk itu kami melakukan penutupan sementara di pemancingan ini agar dapat memutus mara rantai penyebaran virus corona ini,” ujar Jenuri.
Menurutnya, tempat pemancingan itu bisa kembali beroperasi setelah wabah COVID-19 di Jakarta benar-benar selesai.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, menambahkan, penutupan sementara dilakukan agar tempat itu tidak menjadi lokasi penularan wabah COVID-19.
"Kami melakukan penutupan ini untuk kepentingan bersama, agar terhindar dari virus COVID-19. Mudah- mudahan pihak pengelola mengerti dan mentaati peraturan pemerintah," ujar Widodo.