AYO BACA : Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Anjlok
AYO BACA : Pak Anies, Masih Banyak Warga Miskin Jakarta Tak Terjangkau Sembako
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Nasib para pencari nafkah di ojek pangkalan ikut terbenam seiring aturan mudik tidak boleh dilakukan. Masa kelam itu akan bertambah panjang seiring masih banyaknya kasus keterjangkitan virus corona di DKI Jakarta, yang menyebabkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei.
Adalah Sutrisno yang setiap harinya mengais rezeki di Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Ia mengaku kelimpungan untuk mencari penumpang karena adanya PSBB yang diperpanjang dan ditambah dengan adanya larangan mudik. Belum ada titik terang kapan wabah ini berakhir, hingga jalan ia mencari nafkah harus padam.
Saat ditemui Suara.com - jaringan Ayojakarta.com, Sabtu (25/4/2020), Sutrisno pun bercerita jika kondisi terminal sudah sepi sejak pemberlakukan larangan mudik pada Jumat (24/4/2020) kemarin.
"Dari kemarin sebenarnya memang sudah sepi di sini (Terminal Kampung Rambutan). Kami saja yang nyari duit per hari bingung mau makan apa," kata dia.
Aktivitas di Terminal Kampung Rambutan sudah terlihat kosong melompong. Toko-toko atau warung makan yang ada, sebagian besar tutup karena aturan pemerintah ini.
Sopir bus pun sudah tidak ada lagi yang berada di terminal. Hanya ada sopir angkutan umum dalam kota yang memang masih diperbolehkan beroperasi.
Dia pun mengaku tak bisa memprediksi kapan rezekinya kembali seperti sediakala saat wabah Corona (Covid-19) belum merebak di Tanah Air.
Sutrino pun hanya bisa berharap jika corona yang masih mewabah di bulan Ramadan ini bisa segera berakhir saat umat muslim merayakan hari kemenangan Idulfitri.
"Kalau yang ada langganakan enak. Kalau tidak ada bingung. Ya mudah-mudahan, Corona cepat selesai, biar Lebaran enak," harapnya.
Diketahui, mulai Jumat kemarin aturan larangan mudik resmi diberlakukan. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, larangan mudik bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang bagi angkutan darat. Lalu untuk angkutan kereta api hingga 15 Juni 2020.
Kemudian hingga 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
AYO BACA : Masih Ada Pemudik yang Datangi Terminal Kampung Rambutan