JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sosialisasi kepada awak dan penumpang transportasi umum tentang kewajiban menggunakan masker berlangsung di Terminal Bus Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (6/4/2020).
Sosialisasi dilakukan Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur berdasar Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9/2020 tentang penggunaan masker Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).
Rencananya, aturan ini mulai diterapkan bagi pengguna transportasi publik pada Minggu (12/4/2020) mendatang.
Calon penumpang bus Transjakarta, mikrolet, KRL (Kereta Rel Listrik), LRT (Light Rail Transit) dan MRT (Mass Rapid Transit) yang tidak menggunakan masker tidak akan diizinkan menggunakan transportasi umum tersebut.
Di Terminal Bus Pulo Gebang, sosialisasi diberikan mulai hari ini sampai Sabtu (11/4/2020) kepada sopir mikrolet, loket bus Transjakarta, loket bus Primajasa, dan para penumpang yang menunggu .
“Kita lakukan sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Jika tidak menggunakan masker tidak diperkenankan memakai jasa transportasi umum," kata Kepala Satuan Pelaksana Terminal Bus Pulo Gebang, Muhroji Afif.
Afif menerangkan bahwa pihaknya juga akan memperketat pengawasan penjualan masker di Terminal Bus Pulo Gebang. Pihak PO (Perusahaan Otobus) di Pulo Gebang diizinkan untuk menjual masker untuk mempermudah penumpang, tapi dengan syarat.
"Kami akan pantau penjualan masker di Terminal Pulo Gebang. Jangan sampai harga jauh di luar harga pasaran," tegas Afif.