AYO BACA : Hampir Selesai Tes Massal, Jakpus Ajukan Tambahan Alat Tes
AYO BACA : Jaga Daya Beli Masyarakat, HIPMI Apresiasi Perppu Penanganan Corona
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, soal membebaskan narapidana demi mencegah penyebaran corona telah diterapkan. Di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, terdapat 102 napi dibebaskan. Meski dibebaskan, ternyata jumlah tersebut tidak berpengaruh terhadap volume penjara, karena Lapas mengalami over kapasitas.
Kepala Lapas Cipinang, Hendra Eka Putra mengatakan, 102 tahanan tersebut dibebaskan secara bertahap hingga 7 April. Pada Rabu (1/4/2020) ini, terdapat pembebasan kepada 16 tahanan.
"Kapasitas di sini itu 850 orang, isi sekarang 4000 orang, over load, tetap saja was-was, kalau satu (kena corona) dari 4.000 ya sudah, kuburan massal, satu saja kena, habis itu," katanya.
Dia berharap, pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan untuk menganulir PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan.
"Kalau mau PP 99-nya dihapus atau undang-undang pemasyarakatannya dikeluarin, ini enggak dikeluarin undang-undang, kalau dua itu dilakukan ya sudah selesai, bisa separuh yang keluar, bisa menghemat keuangan negara dan menyelamatkan napi dari virus corona," kata Hendra.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan Keputusan Menteri yang bertujuan membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona COVID-19. Pembebasan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang membebaskan 30.000 napi di seluruh Indonesia.
AYO BACA : Cegah Penyebaran Corona, Menteri Yasona Resmi Bebaskan 30 Ribu Tahanan