Jakarta Timur

Paksa Berhubungan Sesama Jenis, Warga di Cililitan Jaktim Dibunuh

Oleh: Admin Sabtu 21 Mar 2020, 16:10 WIB
ilustrasi. shutterstock

AYO BACA : Sopir, Aspri dan Menantu Tjahjo Kumolo Positif Covid-19

AYO BACA : Indonesia DistribusikaIndonesia Distribusikan Obat Corona Sore Ini

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Seorang pria ditemukan tewas dengan luka sayatan pada leher di kos-kosan Jalan Buluh R10/RW16 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020) pekan ini. Pria berinisial MH (26), warga asal Brebes, Jawa tengah tewas dibunuh oleh SB (24) di kamar indekos karena terus memaksanya berhubungan intim sesama jenis.
 
\"Keterangan tersangka setelah kami tangkap, motifnya sakit hati karena dia disuruh untuk berhubungan sesama jenis sehingga timbullah ide melakukan pembunuhan,\" ujar Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati, Iptu Dicky Agri Kurniawan, Sabtu (21/3/2020).
 
Kaus terungkap saat rekan korban mendatangi indekos MH. Rekannya itu datang hendak menanyakan kondisi korban yang tak masuk kerja tanpa memberikan keterangan.
 
Setibanya di indekos korban, sang rekan mendapati lampu kamar korban masih menyala. Bahkan, pintu kamar korban juga terkunci sehingga sang rekan tidak dapat mengetahui kondisi di dalam kamar.
 
\"Terus dia lihat kamarnya lampunya nyala, ada sandal. Dia kemudian koordinasi ke pihak penjaga kos minta tolong karena pintu kamar dikunci dari dalam,\" sambungnya.
 
Setelah berkoordinasi dengan penjaga indekos, pintu kamar korban akhirnya dibuka paksa. Nahas, MH ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan sejumlah sayatan benda tajam di beberapa bagian tubuhnya.
 
Selanjutnya, rekan korban membuat laporan ke Mapolsek Kramat jati. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi langsung mencokok SB kini sedang dimintakan keterangan lebih lanjut.
 
Tersangka sudah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka bisa disangkakan Pasal 338 KUHP  tentang pembunuhan secara spontan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berecana.
 
\"Karena pembunuhan bisa pasal 338 KUHP pembunuhan spontan. Bisa pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kalau Pasal 340 bisa seumur hidup. 338, hukumannya 15 tahun,\" kata Dicky.

AYO BACA : 25 Tenaga Medis Positif Corona, Anies: Tinggallah di Rumah

TAGS:
Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati