CAKUNG, AYOJAKARTA.COM -- Menjelang tutup tahun 2019, Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur melakukan pengejaran target penerimaan pajak.
Penerimaan pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB).
Kepala Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jaktim Jauhari mengatakan, target penerimaan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp 10 triliun. Sementara untuk saat ini baru mencapai Rp 9,1 triliun atau 90,52 persen. Di Jaktim sendiri target penerimaan PBB-P2 tahun 2019 sebesar Rp 1,6 triliun.
''Sampai saat ini baru mencapai Rp 1,07 triliun atau 89,60 persen dan masih dibutuhkan kurang lebih Rp 121 miliar lagi untuk pencapaian target,'' ujar Jauhari di Kantor Wali Kota Jaktim, Rabu (4/12/2019).
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jaktim Iwan Syaefuddin menyebutkan, target PKB dan BBNKB Jaktim tahun 2019 sebesar Rp 2,979 triliun. Dengan rincian PKB sebesar Rp 1,775 triliun dan BBNKB Rp 1,203 triliun.
Sedangkan penerimaan PKB dan BBNKB Jaktim sudah mencapai Rp 2,8 triliun dengan rincian PKB Rp 1,767 triliun atau 99,54 persen dan BBNKB Rp 1,033 atau 85,88 persen.
Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jaktim akan menjalankan imbauan Wali Kota Jaktim M Anwar untuk melakukan penempelan stiker kepada kendaraan penunggak pajak.
Kegiatan penempelan stiker menggandeng jajaran lurah dan camat yang akan membantu pemberian surat penagihan paksa kepada para wajib pajak yang menunggak.
''(Pemberian surat penagihan paksa) ketiga atau hari ini sebanyak 1245 surat dengan estimasi pajak sebesar Rp 7,051 miliar,'' jelas Iwan.