Jakarta Timur

Dishub Survei Jalur Khusus Sepeda di Jaktim, Ini Hasilnya

Oleh: Admin Minggu 24 Nov 2019, 22:00 WIB
Jalur khusus sepeda (Bisnis.com)

JAKARTA TIMUR, AYOJAKARTA.COM -- Mayoritas pengendara kendaraan bermotor disebut belum memahami ketentuan garis pengaman jalus khusus sepeda.
 
Hal itu diketahui berdasarkan hasil evaluasi penerapan jalur sepeda di Jakarta Timur menjelang pemberlakuan sanksi bagi setiap pelanggar mulai Senin (25/11/2019).
 
"Hari ini kita sudah melakukan survei lapangan oleh petugas, memang ada beberapa hasil yang kita dapatkan," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman, Minggu (24/11/2019).
 
Patroli jalur sepeda dilakukan sejumlah petugas berseragam Dishub Jaktim di jalur sepeda mulai dari Simpang Tubagus Ismail hingga Simpang Pemuda Rawamangun.

AYO BACA : 4 Unit Petugas Bersepeda Sterilkan Jalur Sepeda di Jaktim

Sepanjang jalur tersebut petugas masih mendapati pengendara sepeda motor yang minim kesadaran terkait ramah sepeda. Masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang ketentuan garis putus-putus maupun garis solid di jalur khusus sepeda.
 
"Banyak pemotor lawan arah lewat jalur sepeda," ucapnya.
 
Eman mengatakan, penjatuhan sanksi tilang sesuai Pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan bagi pelanggar yang melintas di garis solid.
 
"Untuk jalur bergaris solid akan diberikan sanksi denda. Untuk pelanggar berkendara mobil denda maksimal Rp 500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp 250 ribu," katanya.
 
Untuk garis putus-putus, lanjut Eman, diperbolehkan dilalui pengendara motor atau mobil.
 
Petugas, tambah Eman, banyak mendapati kerucut lalu lintas atau traffic cone yang berjatuhan atau digeser dari jalur khusus sepeda.
 
"Masih terpantau kerucut yang dengan sengaja dijatuhkan oleh pengendara motor," pungkasnya.

 

AYO BACA : 27 Sepeda Motor dan Satu Angkot Ditindak Langgar Jalur Sepeda

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim