Jakarta Timur

312 Pelanggar Perda Jalani Sidang Yustisi di Pemkot Jaktim

Oleh: Admin Kamis 14 Nov 2019, 17:58 WIB
Ilustrasi/Tabloidjubi.com

JAKARTA TIMUR, AYOJAKARTA.COM -- 312 orang pelanggar peraturan daerah menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (14/11/2019). 

Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar menuturkan, sidang yustisi tipiring merupakan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

"Hari ini ada 312 pelanggar yang menjalani sidang yustisi Tipiring," ujar Anwar. 

AYO BACA : 75 Orang Pelanggar Perda Jalani Sidang Yustisi di Jaksel

Sementara, Kepala Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Widodo Soeprayitno mengatakan, karena jumlah pelanggarnya banyak maka sidang dibagi dalam dua meja persidangan.

Masing-masing dipimpin oleh Hakim Muarif dan Hakim Alex, dengan jaksa penuntut umum Didit Koko.

Menurutnya, bentuk pelanggarannya rata-rata garis sepadan bangunan, garis sepadan jalan, menyimpang dari perizinan dan sebagainya.

"Para pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 1 - 5 juta, namun jika pelanggarannya berat denda bisa mencapai Rp 20-50 juta dan uang langsung masuk kas negara," kata Widodo.

AYO BACA : Razia Rumah Kos, Aparat Dapati 13 Penghuni Tidak Punya KTP DKI

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim