JAKARTA TIMUR, AYOJAKARTA.COM -- Lantaran menunggak pajak, 44 wajib pajak (WP) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dipasang plang, stiker dan spanduk penunggak pajak oleh petugas gabungan.
Camat Matraman, Rudy Syahrul mengatakan sebelum melakukan penindakan terlebih dahulu pihaknya telah melayangkan surat panggilan dan penagihan pajak, namun tak kunjung direspons oleh WP.
''Pemasangan plang, stiker dan spanduk ini dilakukan hingga tiga hari ke depan dengan tujuan memberikan efek jera pada para penunggak pajak,'' ujar Rudy, Senin (28/10/2019).
AYO BACA : Belum Bayar, 11 Objek Pajak di Cengkareng Dipasangi Stiker
Dijelaskan Rudy, potensi pajak dari 44 penunggak pajak di Kecamatan Matraman tersebut senilai Rp 6,7 miliar.
Sementara, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PRD), Jakarta Timur, Johari menambahkan penindakan terhadap wajib pajak di Kecamatan Matraman ini dilakukan hingga Rabu (30/10) mendatang.
''Penindakan ini merupakan upaya kita untuk mengoptimalkan capaian realisasi penerimaan pajak daerah,'' katanya.
Dalam kegiatan kali ini, sebanyak 35 petugas gabungan dikerahkan. Mereka terdiri dari unsur BPRD DKI, Suban PRD Jakarta Timur, kecamatan, kelurahan, Satpol PP dibantu TNI/Polri.
AYO BACA : Penerimaan Delapan Jenis Pajak di UPPRD Tanah Abang Capai Rp 1,42 Triliun