Jakarta Timur

Pegawai DLH DKI Jakarta Wajib Gunakan Sepeda dan Transportasi Umum Setiap Jumat

Oleh: Admin Jumat 27 Sep 2019, 11:50 WIB
Sepeda dan alat transportasi ramah lingkungan milik pegawai DLH DKI Jakarta/Dok. DLH DKI Jakarta

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum, sepeda atau kendaraan ramah lingkungan lainnya untuk menuju tempat kerja setiap hari Jumat.

Kebijakan ini dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, untuk menambah motivasi masyarakat luas menggunakan angkutan umum, bersepeda atau menggunakan kendaraan ramah lingkungan, sehingga mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi.

Andono mengatakan, upaya konkret memperbaiki kualitas udara ibu kota mesti melibatkan semua pihak. 

“Tak terkecuali di lingkungan pemerintahan,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima Ayojakarta, Jumat (27/9). 

Karena itu, demi memberi contoh nyata sesuai Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Andono memberlakukan aturan internal kepada seluruh pegawainya.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta 126/2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut ditetapkan pada Senin (23/9/2019) dan mulai berlaku efektif pada Jumat ini (27/9/2019). Ratusan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), menuju kantor menggunakan angkutan umum, bersepeda dan bahkan berjalan kaki.

"Kami berupaya memberikan contoh. Agar masyarakat melihat Pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya," tutup Andono.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom