JAKARTA TIMUR, AYOJAKARTA.COM -- Pada hari pertama dimulainya perluasan ganjil-genap (Gage), sejumlah mobil pribadi yang dikendarai anggota Kepolisian, Kejaksaan dan sejumlah instansi pemerintah lainnya, kedapatan melanggar area Gage di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin pagi (9/9/2019).
Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Budi Wibowo, yang bertugas di area tersebut, mengatakan bahwa dirinya sudah mengingatkan, namun penindakan berada di ranah kepolisian.
"Kami sifatnya hanya mengingatkan saja untuk mereka putar balik, sebab penindakan ada di ranah kepolisian (mobil pribadi). Kecuali kendaraan barang berpelat nomor hitam, kita bisa tindak," ujar Budi Wibowo saat ditemui di lokasi.
Sejak pukul 06.00 WIB, Budi Wibowo bersama rekannya, Danang Wibisono, sudah bersiaga di Simpang Utan Kayu yang menjadi perlintasan pengendara dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Jalan Pramuka.
Sejumlah oknum pengendara berseragam polisi, kejaksaan dan sejumlah instansi pemerintah lainnya tampak melintas di kawasan Gage tersebut menggunakan mobil berpelat pribadi genap.
"Perluasan (ganjil-genap) ya pak? Maaf saya sedang buru-buru ke kantor, ada apel," ujar salah satu pengendara mobil berpelat buntut genap berseragam Kejaksaan Negeri saat distop oleh petugas Dishub.
Lain lagi seorang pengendara berseragam polisi yang hanya memberi kode hormat kepada petugas Dishub saat mobil pribadinya yang bernomor genap melintas di Simpang Utan Kayu.
Budi maupun Danang menjalankan tugasnya untuk meminta oknum aparat tersebut memutar arah mengambil jalur alternatif, namun arahan tersebut tidak digubris. Mobil yang dikendarai pun tetap melaju ke Jalan Pramuka.
"Biarin aja, yang penting kami sudah coba ingatkan. Nanti juga kena 'batunya'," kata Danang.
Menurut Danang, pihaknya telah memasang rambu kawasan Gage tepat menjelang Simpang Utan Kayu.
Selain Jalan Pramuka, terdapat tiga perlintasan lainnya di Jakarta Timur yang juga terdampak perluasan Gage yaitu Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan dan Jalan A Yani.