TEBET, AYOJAKARTA – Pemerintah masih membuka pendaftaran penerima banpres produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM via BRI dan Bank BNI tahap 2 tahun 2021 sampai dengan 28 Juni 2021
Bagi Anda yang pernah mendaftar, silakan cek di laman milik Bank BRI dan Bank BNI apakah termasuk sebagai penerima banpres produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM untuk periode Mei dan bulan selanjutnya pada 2021.
Anda yang tinggal dan memiliki usaha di DKI Jakarta serta ingin mendaftarkan diri sebagai penerima banpres produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM silakan akses link alamat pendaftaran di bawah.
CARA CEK PENERIMA BLT UMKM atau BPUM VIA BRI
Anda dapat melakukan pengecekan apakan termasuk sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau tidak melalui link eform.bri.co.id melalui ponsel, komputer, atau laptop dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
-
Buka link eform BRI
-
Pilihlah menu BPUM (Cek Data BPUM)
-
Setelah itu akan muncul kolom Cek Penerima BPUM UMKM
-
Masukkan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kode verifikasi
-
Klik proses inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah kamu jadi penerima atau tidak
-
Jika nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021, bakal muncul pesan yang bertuliskan seperti ini:
-
“Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa KTP.”
-
Jika nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka pesan yang muncul seperti ini:
-
“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
CARA CEK PENERIMA BLT UMKM atau BPUM VIA BNI
-
Untuk mengecek apakah nama kalian terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, silakan ikuti langkah berikut ini:
-
Buka laman https://banpresbpum.id
-
Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan klik "Cari"
-
Maka akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
-
Para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan cara mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
-
Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan, seperti dilansir suara.com, adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan. Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, maka penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, ataupun kantor cabang BNI terdekat.
Adapun syarat penerima BPUM atau BLT UMKM di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
-
Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
-
Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro. Pelaku usaha yang berminat mengajukan BPUM bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
-
Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
-
Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.
-
Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran. Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
-
Selain itu, pelaku usaha yang berniat mendaftar juga perlu memperhatikan bahwa sistem pendaftaran dibuka (on) mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sistem pendaftaran ditutup (off) untuk penarikan data pada pukul 15.00-08.00 WIB.
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Utara
Kecamatan Cilincing: http://bit.ly/bpumcilincing2021
Kecamatan Koja: http://bit.ly/bpumkoja2021
Kecamatan Kelapa Gading: http://bit.ly/bpumkelapagading2021
Kecamatan Pademangan: http://bit.ly/bpumpademangan2021
Kecamatan Penjaringan: http://bit.ly/bpumpenjaringan2021
Kecamatan Tanjung Priok: http://bit.ly/bpumtanjungpriok2021
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Selatan
Kecamatan Cilandak: http://bit.ly/bpumcilandak2021
Kecamatan Jagakarsa: http://bit.ly/bpumjagakarsa2021
Kecamatan Kebayoran Baru: http://bit.ly/bpumkbybaru2021
Kecamatan Kebayoran Lama: http://bit.ly/bpumkbylama2021
Kecamatan Mampang Prapatan: http://bit.ly/bpummampang2021
Kecamatan Pancoran: http://bit.ly/bpumpancoran2021
Kecamatan Pasar Minggu: http://bit.ly/bpumpsminggu2021
Kecamatan Pesanggrahan: http://bit.ly/bpumpesanggrahan2021
Kecamatan Setiabudi: http://bit.ly/bpumsetiabudi2021
Kecamatan Tebet: http://bit.ly/bpumtebet2021
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Timur
Kecamatan Ciracas: http://bit.ly/bpumciracas2021
Kecamatan Pasar Rebo: http://bit.ly/bpumpasarrebo2021
Kecamatan Cipayung: http://bit.ly/bpumcipayung2021
Kecamatan Makasar: http://bit.ly/bpummakasar2021
Kecamatan Duren Sawit: http://bit.ly/bpumdurensawit2021
Kecamatan Matraman: http://bit.ly/bpummatraman2021
Kecamatan Kramatjati: http://bit.ly/bpumkramatjati2021
Kecamatan Cakung: http://bit.ly/bpumcakung2021
Kecamatan Jatinegara: http://bit.ly/bpumjatinegara2021
Kecamatan Pulogadung: http://bit.ly/bpumpulogadung2021
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Barat
Kecamatan Kembangan: http://bit.ly/bpumkembangan2021
Kecamatan Kebon Jeruk: http://bit.ly/bpumkebonjeruk2021
Kecamatan Palmerah: http://bit.ly/bpumpalmerah2021
Kecamatan Grogol Petamburan: http://bit.ly/bpumgropet2021
Kecamatan Cengkareng: http://bit.ly/bpumcengkareng2021
Kecamatan Kalideres: http://bit.ly/bpumkalideres2021
Kecamatan Tambora: http://bit.ly/bpumtambora2021
Kecamatan Taman Sari: http://bit.ly/bpumtamansari2021
Link Pendaftaran BPUM untuk Jakarta Pusat
Kecamatan Gambir: http://bit.ly/bpumgambir2021
Kecamatan Senen: http://bit.ly/bpumsenen2021
Kecamatan Sawah Besar: http://bit.ly/bpumsawahbesar2021
Kecamatan Kemayoran: http://bit.ly/bpumkemayoran2021
Kecamatan Johar Baru: http://bit.ly/bpumjoharbaru2021
Kecamatan Tanah Abang: http://bit.ly/bpumtanahabang2021
Kecamatan Menteng: http://bit.ly/bpummenteng2021
Kecamatan Cempaka Putih: http://bit.ly/bpumcempakaputih2021
Link pendaftaran BPUM Kepulauan Seribu
Kecamatan Pulau Seribu Selatan: http://bit.ly/bpumkepseribuselatan2021
Kecamatan Pulau Seribu Utara: http://bit.ly/bpumkepseribuutara2021